Telah Dibuka Kembali Pelatihan Kemnaker & BNSP AHLI K3 UMUM, Dapatkan Diskon Menarik, Souvenir, Tumbler, Training Kit, dan Baju Safety Eklusif Special Exagama. KLIK DISINI
Peruri adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971, hasil peleburan (merger) antara Perusahaan Negara (PN) Arta Yasa dengan PN Pertjetakan Kebajoran.
Di dalam perjalanannya, pemerintah telah mengubah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Peruri dengan beberapa kali perubahan hingga yang paling terakhir yaitu PP 06 Tahun 2019. Di dalam PP 6/2019 disebutkan bahwa kegiatan usaha Peruri mencakup:
Mencetak Mata Uang Rupiah guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan Bank Indonesia;
Membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Dokumen Keimigrasian dan Benda Meterai guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan instansi yang berwenang;
Membuat dokumen lain untuk negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Pita Cukai dan Dokumen Pertanahan;
Membuat dokumen lainnya untuk negara yang memiliki fitur sekuriti dan barang cetakan logam non uang;
Mencetak mata uang dan membuat dokumen negara lain yang memiliki fitur sekuriti atas permintaan negara yang bersangkutan, sepanjang telah terpenuhinya pencetakan Mata Uang Rupiah;
Menyediakan jasa yang mempunyai fitur sekuriti yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan;
Fabrikasi kertas uang, kertas sekuriti, dan tinta sekuriti dan;
Jasa digital sekuriti.
Peruri Memasuki Babak Baru di Era Digital
Seiring perkembangan teknologi digital, pada 2019 Peruri yang memiliki kompetensi utama sebagai penjamin keaslian memperluas bisnisnya dari security printing ke security digital. Peristiwa ini dimulai dengan masuknya Peruri sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui SK Pengakuan nomor 790 Tahun 2019. Sebagai PSrE, Peruri dapat menerbitkan digital sertificate sebagai Digital ID bagi setiap user yang akan melakukan transaksi di dunia digital yang dapat dijaminkan autentikasinya. Di tahun yang sama dengan masuknya Peruri sebagai PSrE, Peruri meluncurkan 3 (tiga) layanan digitalnya yaitu Peruri Sign, Peruri Code dan Peruri Trust.
Saat ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai, Peruri kembali dipercaya dan mendapatkan penugasan baru yaitu membuat meterai elektronik. Penugasan ini memperkuat posisi Peruri sebagai perusahaan yang unggul di bidang security digital. Amanat kepada Peruri ini merupakan kepercayaan yang sangat besar dari pemerintah mengingat industri digital akan terus berkembang dan bertumbuh ke depannya.
Kemampuan dan konsistensi Peruri menjalankan transformasi digital yang unggul kembali mendapatkan kepercayaan dari pemerintah yang lebih besar dan ditunjuk sebagai GovTech Indonesia. Amanat ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Sebagai GovTech Indonesia, Peruri ditugaskan untuk menyelenggarakan 9 aplikasi SPBE prioritas milik Kementerian dan Lembaga di antaranya layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, administrasi kependudukan, transaksi keuangan negara, administrasi pemerintahan, portal layanan publik, layanan satu data Indonesia, dan layanan kepolisian.
Visi dan Misi
Visi
Menjadi korporasi percetakan sekuriti terintegrasi dan solusi digital sekuriti kelas dunia
Misi
Sebagai mitra terpecaya (trusted partner) dalam menyediakan produk sekuriti tinggi dan layanan digital penjamin keaslian terintegrasi kelas dunia;
Memaksimalkan nilai tambah bagi negara, mitra dan karyawan;
Memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan, kepada bangsa dan negara.
Product
Uang Kertas & Uang Logam
Kertas Berharga Non Uang
Logam Non Uang
Digital Business Solution
Struktur Organisasi
Alamat & Contact
Hubungi Kami:
Email:
contact@peruri.co.id
depmarketing@peruri.co.id
Asisten Virtual Peruri (TAMARA):
+6281110675555
Telepon:
021-7395000
Hot Line Produk Digital : 1500159
Alamat:
Kantor Pusat:
Jl. Palatehan No. 4, Blok K-V, Kebayoran Baru, Jakarta 12160
Kawasan Produksi:
Desa Parung Mulya, Ciampel, Karawang, Jawa Barat 41361
Perhatian - Dalam proses rekrutmen, perusahaan yang resmi tidak pernah menarik biaya dari kandidat. Jika ada perusahaan yang menarik biaya wawancara, tes, reservasi tiket, dsb lebih baik dihindari karena ada indikasi penipuan. Jangan mentransfer pembayaran apapun ketika melamar kerja.